SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kerja keras penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan tidak sia-sia. Tim Hyena berhasil meringkus anggota jaringan narkoba yang selama ini beroperasi di Samarinda.
Dua pelaku yakni Rahul (24) dan Zulkifli (34) ditangkap di Jalan Tengkawang, Sungai Kunjang pada Selasa (17/9/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Kedua anggota sindikat tersebut berperan sebagai kurir dan ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram sabu.
"Jadi dua pelaku yang diamankan ini merupakan anak buah dari OD yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). OD ini diduga pengganti pemain lama yang saat ini di Rutan. Mereka sudah dipantau dalam satu bulan terakhir," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Dia menuturkan, barang bukti sabu yang disita diduga akan kembali didistribusikan keluar Samarinda. Apalagi, saat penangkapan dilakukan, kedua tersangka ternyata tengah menunggu pembeli berinisial WK.
Tidak hanya menjadi kurir, kedua tersangka yang ditangkap merupakan perpanjangan tangan OD dalam mengedarkan sabu di Kota Samarinda.
Selain mengantarkan paket sabu dalam jumlah besar, Rahul dan Zulkifli juga bertugas mengedarkan sabu dalam paket kecil. Kawasan Pasar Kedondong kerap menjadi lokasi keduanya bertransaksi.
"Mereka mendapatkan upah dari OD Rp2 juta per minggu, dan per hari Rp100 ribu. Sedangkan pada pengantaran terakhir keduanya dijanjikan Rp4 juta," ujarnya.
Sebelum ditangkap, barang bukti 3 kilogram sabu diambil oleh Rahul dan OD di kawasan Jalan MT Haryono. Rahul kemudian menyimpan barang haram tersebut sebelum mengantarkannya ke pembeli bersama Zulkifli.
Keduanya ditangkap saat sedang asik duduk di atas sepeda motor Honda KT 3210 BAA warna hijau. Keduanya sedang menunggu pembeli dengan membawa tas ransel berisi tiga bungkus sabu-sabu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait