Denny Indrayana Bikin Heboh, Ungkap Skenario Tersangkakan Dua Menteri Partai Nasdem

Putranegara Batubara
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut jika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diskenariokan menjadi tersangka kasus narkoba. (foto: ist/kementan)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali bikin heboh. Dia membeberkan dugaan skenario jahat untuk menjadikan dua menteri Partai Nasdem di kabinet sebagai tersangka.

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Sabtu (3/6/2023), Denny menyebut dua menteri tersisa menjadi sasaran tembak berikutnya. 

"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," kata Denny dilansir SINDONews, Sabtu (3/6/2023).

Dua menteri asal Partai Nasdem yang dimaksuk yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Sebelumnya, satu menteri asal Nasdem yakni Johnny G Plate sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif, memilih dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tajam ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," kata Denny. 

Dalam cuitannya, Denny menyatakan jika “cawe-cawe” Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga akan memperalat kasus hukum dengan membubarkan koalisi dan pencalonan Anies Baswedan. 

"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata Denny.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga bikin heboh setelah menyatakan mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusiterkait gugatan sistem Pemlu 2024 pada UU Nomor 7/2017. Denny menyebut MK akan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup. 

Hal itu membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan membocokan rahasia negara. Alasannya, MK belum melakukan rapat hakim untuk menarik kesimpulan putusan atas gugatan. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny atas laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. 
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023). 

Namun, dia mengaku belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa dengan alasan masih mendalami laporan tersebut. 

"Arahan Pak Kapolri jelas, apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya," pungkas Agus.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network