JAKARTA, iNewsKutai.id - Isak tangis mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).
SYL bersikukuh tidak menerima gratifikasi dan pemerasan seperti yang didakwakan jaksa dalam tuntutan.
Awalnya, mantan gubernur Sulsel itu menceritakn rekam jejaknya sebagai birokrat yang dimulai dari posisi kelapa desa lalu menjadi kepala daerah hingga menteri.
SYL mengatakan, jika dirinya ingin korupsi, bisa saja melakukannya saat menjadi kepala daerah.
“Jika saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah. Jika itu terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini," ucap SYL.
Tidak berapa lama kemudian, SYL terisak dan tangisnya pun pecah. Dia kemudian mengaku jika rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan bahkan dibeli dari program BTN.
Bahkan, hingga saat ini, rumah tersebut diklaim masih kebanjiran.
"Saya tinggal di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya," ujar SYL disela tangisnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait