Bacakan Nota Pembelaan, Syahrul Yasin Limpo Nangis di Ruang Sidang

Riyan Rizki Roshali
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). (foto: ilustrasi/dok MPI)

JPU beralasan, SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan. 

JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak, jaksa meminta agar hartanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network