Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp14 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

muhammad Fida UI Haq
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi di Kementerian Pertanian. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). 

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan senilai Rp44,2 miliar.

"Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Hakim Rianto.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar subsider dua tahun penjara. Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta hakim menghukum SYL 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

Jaksa KPK juga meminta SYL dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika. Jika tidak, jaksa meminta agar harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network