Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp14 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

muhammad Fida UI Haq
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi di Kementerian Pertanian. (foto: ist)

Selain SYL, hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan hukuman pengganti yakni kurungan 2 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara plus didenda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

artikel ini telah tayang di inews.id



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network