Modus Nota Fiktif, 3 Karyawan Perusahaan Sawit Gelapkan 910 Liter Solar

Abriandi
Polsek Kelay mengamankan tiga  karyawan perusahaan perkebunan sawit lantaran diduga melakukan penggelapan BBM jenis solar. (foto: ilustrasi/ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Kelay mengamankan tiga  karyawan perusahaan perkebunan sawit lantaran diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (42), MI (30), dan RY (25). Mereka ditangkap berdasarkan laporan dugaan penggelapan 910 liter solar dengan modus nota setoran fiktif ke gudang BBM perusahaan.

Kapolsek Kelay AKP Nurhadi menjelaskan, kejadian bermula pada Senin 29 Mei 2023 lalu sekitar pukul 16.30 WITA di areal gudang perusahaan. Sekuriti perusahaan, Agus melihat gelagat mencurigakan saat sebuah truk tangki membongkar BBM.

"Truk yang dikemudikan DS kemudian dihentikan oleh sekuriti karena ada keanehan dalam proses pembongkaran atau pemindahan BBM jenis solar ke gudang perusahaan," jelas Nurhadi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (4/6/2023).

Saat diperiksa, sekuriti menemukan tangki truk BBM tersebut masih terisi solar. Temuan itu langsung dilaporkan ke atasannya dan dilakukan pembongkaran. Tersangka DS kemudian diperintahkan untuk memindahkan seluruh BBM solar yang tersisa ke wadah tangki profil untuk dihitung jumlahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat sebanyak 910 liter BBM solar yang hendak digelapkan keluar area perusahaan oleh DS. Setelah diinterogasi, DS mengakui BBM tersebut merupakan hasil penggelapan yang dilakukannya bersama dua karyawan lainnya yakni MI dan RY.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi ke Polsek Kelay. 

"Keduanya juga diduga membuat catatan fiktif terkait jumlah BBM yang masuk ke dalam tangki gudang perusahaan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Kelay dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network