TANJUNG SELOR, iNewsKutai.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap U (88) lansia penghuni panti jompo di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara mengungkap fakta baru.
Pelaku EHI (36) menyetubuhi paksa korban dalam kondisi tidak berdaya dan sekarat setelah dipukul di bagian kepala. Hal itu terungkap dalam reka ulang di mana pelaku yang berprofesi sebagai tukang antar galon itu melakukan 21 adegan.
Reka adegan yang digelar Satreskrim Polresta Bulungan itu dimulai saat pelaku berangkat dari rumahnya menuju Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jalan Kakatua. Pelaku kemudian melihat korban yang duduk sendirian di teras panti.
Pelaku kemudian sempat berbincang dengan korban sebelum akhirnya memaksa melayani nafsu bejatnya. Karena menolak, pelaku kemudian memukul korban di bagian kepala hingga tak berdaya.
Pelaku kemudian menyetubuhinya korban yang lanjut usia dalam kondisi tak berdaya. Dalam reka adegan yang digelar di Mapolres Bulungan tersebut, pelaku juga memeragakan adegan kabur lantaran kepergok saksi.
Korban yang sekarat akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dipukul pelaku di bagian kepala.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait