Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, rekontruksi digelar memberikan gambaran secara rinci terkait peristiwa tersebut. Terutama rangkaian kejadian sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
"Ini juga bagian dari proses penyelidikan untuk memberikan gambaran kepada penyidik dan jaksa. Pelaku juga mengakui semua perbuatan yang ada tanpa adanya sanggahan," jelas Kombes Agus dalam keterangannya dikutip Selasa (6/6/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, EHI tega membunuh dan memerkosa H, lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu pada Jumat (19/06/2023) lalu. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait