Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Pemabuk di Bontang Lempar Anak di Bawah Umur ke Laut

Abriandi
Tersangka H ditangkap karena menganiaya anak di bawah umur. (foto: ist/polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Ulah H (20) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan, mengajak anak di bawah umur menggelar pesta minuman keras (miras) berakhir di penjara. Dia ditangkap lantaran melakukan pemukulan dan melempar korban ke laut.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri menuturkan, penganiayaan terjadi pada Kamis (8/6/2023) dinihari ketika mereka meminum tuak bersama di Jalan Melawai. Diduga mabuk, emosi pelaku tiba-tiba meledak karena masalah sepele.

Pelaku kemudian memukul korban yang tidak berani melawan. Tidak hanya itu, pelaku lalu melemparkan korban ke laut. Beruntung, korban bisa berenang dan menyelamatkan diri.

"Saat sedang pesta miras, keduanya cekcok karena masalah sepele. Pelaku yang sudah mabuk tersulut emosi lalu memukul dan mendorong korban ke dalam laut," jelas AKP Khoiri dalam keterangannya Jumat (9/6/2023).

Setelah kejadian, korban yang pulang ke rumah diinterogasi karena mengalami luka memar di kaki. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya dan berujung laporan polisi.

"Kakak korban melapor ke polisi lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka du rumahnya pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengakui perbuatannya.

Dia pun dijerat Pasal 80 (1) jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network