N bahkan tidak tidur dua hari dua malam. Hal itu membuat orang tua korban membawanya ke RSUD Atma Husada Mahakam. N pun baru bisa tertidur setelah mendapat pengobatan dari dokter. Saat dilakukan tes urine, N dinyatakan positif sabu.
Melly Pamela yang tidak terima lantas melaporkan tetangganya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Dia curiga minuman yang dikonsumsi anaknya tersebut mengandung zat terlarang.
Kuasa hukum Melly, Dyah Lestari, meminta agar tetangga korban dihukum maksimal. Alasannya, kejadian tersebut dikhawatirkan dapat mengancam masa depan sang balita. Karena organ tubuhnya diduga terdampak minuman tersebut.
"Kami ingin dihukum seberat-beratnya, masa depan anak ini terancam. Disinyalir ada organ-organ yang terganggu, tapi ini masih dikontrol ke depan kesehatannya bagaimana," kata dia.
Dia menyebut, tubuh sang balita bereaksi usai meminum air tersebut. Sang anak menjadi hiperaktif, mengoceh, berkeringat, hingga tidak tidur selama dua hari.
"Karena anak ini reaksi di tubuhnya menjadi hiperaktif, kemudian ngoceh-ngoceh terus, kemudian keluar keringat, dan tidak tidur sama sekali dua hari dua malam," kata dia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait