TARAKAN, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (9/6/2023). Satu orang muncikari berinisial AF (23) berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi prostitusi di salah satu hotel di Tarakan. Polisi kemudian terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Opsnal Polres Tarakan berhasil menangkap seorang muncikari berinsial AF. Dia diketahui kerap menyediakan perempuan bagi pria hidung belang yang membutuhkan layanan ranjang.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan seorang perempuan yang menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata juga menjual lima perempuan muda lainnya ke pria hidung belang.
"Tersangka AF ini dikenal memiliki banyak wanita open BO. Jadi ketika ada pria yang membutuhkan layanan ranjang, mereka akan menghubungi AF untuk disediakan wanita,"jelas Iptu Randhya dalam keterangannya dikutip Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, korban dijual Rp1,2 juta untuk sekali layanan. Dari jumlah tersebut, AF mendapatkan komisi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Tarakan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait