Karena terlalu lama berada di kontrakan tersangka, MNY tidak berani pulang sudah larut malam. Kakak korban yang menyadari adiknya tidak kelihatan dari pagi kemudian berinisiatif mencari, akhirnya mencari MNY dan melaporkan kehilangan orang ke Polsek Teluk Bayur.
“Pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 WITA, Polsek Teluk Bayur menghubungi kakak pelapor bahwa pelapor telah ditemukan dan langsung dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.
Sesampainya di rumah, korban kemudian diinterogasi oleh kakaknya lantaran tidak pulang selama dua hari. Korban akhirnya mengakui bersama tersangka dan sudah disetubuhi sebanyak 6 kali. Merasa keberatan, kakak pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.
"Tersangka mengaku menyetubuhi MNY di tiga tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur. Mengakunya sebagai sepasang kekasih," ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Teluk Bayur dan terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait