TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Status pacaran membuat Firdaus (24) warga Teluk Bayur, Berau, lupa diri. Dia membawa pacarnya MNY menginap di rumah kost-nya hingga dua malam.
Tidak hanya menginap, dia juga menggagahi kekasihnya yang baru saja lulus SMA tersebut. Alhasil, Firdaus kini mendekam di sel tahanan Polsek Teluk Bayur dan terancam 6 tahun penjara.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengungkapkan, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, tindak tidak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 13 Maret 2023 lalu.
"Dari pengakuan korban, tersangka sudah enam kali melakukan persetubuhan dan terakhir kali dilakukan pada 9 Juni 2023 saat mereka menginap berdua di rumah kost,"jelas Iptu Didik dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Kasus persetubuhan itu terungkap ketika korban dijemput dan diajak ke rumah kost tersangka di Kecamatan Teluk Bayur pada 9 Juni 2023. Di rumah tersebut, korban kembali dirayu untuk memenuhi nafsu seksualnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait