TENGGARONG, iNewsKutai.id – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial NR (36). Kasus tersebut terungkap lantaran pelaku sering kedatangan tamu di rumahnya di Desa Lebaho Ulaq RT 6.
Warga setempat curiga lantaran orang tidak dikenal yang bertamu ke rumah NR hanya sebentar. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.
"Warga curiga karena rumah pelaku sering kedatangan tamu orang asing dan hanya singgah sebentar. Ini yang membuat masyarakat curiga ada aktivitas terlarang sehingga melapor ke polisi,"jelas Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, sebelum ditangkap, petugas lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka. melakukan penyelidikan ke TKP. Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Polisi kemudian melanjutkan dengan memeriksa isi rumah. Hasilnya, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di saku celana jeans.
Penemuan barang bukti tersebut membuat tersangka tidak berkutik. NR mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diedarkan di Lebaho Ulaq.
"Dia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya YK yang sedang dalam pengejaran. Dia menjual ulang sabu itu dan mendapat keuntungan dari selisih penjualan,"ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Muara Kaman dan menanti proses hukum.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait