Kebakaran di ruang prakarya ini kemudian membesar dan merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus hampir roboh. Setelah itu, green house menjadi sasaran selanjutnya tetapi tidak terbakar habis. Kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membakar sekolah karena sakit hati sering dibully teman sekolah. Perundungan juga dilakukan oleh oknum guru yang menurutnya kurang memperhatikannya.
"Artinya ini subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.
Dia mencontohkan ketika pelaku mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya. Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja, maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," ucapnya.
Kapolres menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait