Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Kebiri Kimia, Seperti Apa Cara Kerjanya?

puti aini yasmin
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (foto: Istimewa/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tuntutan maksimal itu dinilai layak dan sesuai dengan tindakan bejat terdakwa.

Lantas, seperti apa pengertian dari kebiri kimia yang dikenakan pada Herry Wirawan? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, defenisi kebiri adalah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina). Istilah ini juga disebut sudah dimandulkan.

Sedangkan, kebiri kimia yang dimaksud JPU Jabar adalah memasukkan bahan kimia anti-androgen (melalui suntikan atau pil) ke dalam tubuh. Tujuan kebiri kimia adalah mengurangi bahkan menghilangkan libido atau birahi seksual. 

Cara ini berbeda dengan kebiri tradisional, bila kebiri yang dipotong adalah penis atau testis (kantong sperma). Dikutip dari buku 'Prostat dan Peluang Menyembuhkan dan Menghindari' karya Tim penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo, penyuntikan kebiri kimia dilakukan di lengan atas. 

Nantinya, zat kebiri kimia akan masuk ke pembuluh darah dan membuat hipotalamus anterior terhalangi untuk memproduksi luteinizing. Dengan tidak adanya hormon luteinizing, sel dalam testis tidak akan terangsang untuk memproduksi hormon testosteron. Alhasil, orang yang mendapatkan kebiri kimia tidak akan memiliki libido atau birahi seksual.

Dalam undang-undang, kebiri kimia adalah suatu tindakan untuk rehabilitasi. Namun, di Inggris kebiri kimia telah ada sejak 1940 untuk mengurangi kekerasan pada kasus kejahatan seksual.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network