BONTANG, iNewsKutai.id - Keinginan memiliki handphone mahal mengantar TW (32) warga Loktuan, Kota Bontang ke balik jeruji besi. Penyebabnya, TW nekat mencuri iPhone milik rekan kerjanya.
Aksi pencurian itu terjadi di salah satu shelter pekerja PT Pupuk Kaltim pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 07.10 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro menjelaskan, saat kejadian, korban hendak bekerja ke pabrik Pupuk Kaltim.
Dia kemudian menyimpan handphonenya di sebuah tas di dalam shelter atau ruang istirahat pekerja. Saat jam istirahat, korban kembali dan berniat mengambil iPhone miliknya. Namun, handphone tersebut sudah raib dari tempatnya.
"Korban melaporkan kejadian pencurian iPhone dengan kerugian sekitar Rp7,2 juta. Handphone itu sebelumnya disimpan di shelter pekerja PT Pupuk Kaltim,"jelas Iptu Tri dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada salah satu rekan kerja korban. Tim Rajawali dan Polsek Bontang Utara kemudian menangkap TW di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 WITA atas sangkaan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, iPhone tersebut ternyata dipakai pelaku untuk aktivitas sehari-hari. "Motif pencurian masih didalami karena iPhone itu dipakai sendiri oleh tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait