Sapu Rata, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Terima Suap Proyek Jalan hingga Pemecah Batu

Faieq Hidayat
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan tersangka lainnya saat konferensi pers di KPK, Kamis (13/1/2022) malam. (foto: mnc portal)

JAKARTA, iNews.id - Kasus suap yang menjerat  Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) hingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya terkait proyek infrastruktur.

AGM juga ternyata menerima suap dari izin usaha mulai dari perkebunan sawit hingga perusahaan pemecah batu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat pemaparan kasus Kamis (14/1/2022) malam.

Dia memaparkan, penangkapan AGM bermula dari rencana Pemkab PPU mengerjakan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga  dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. 

Di antaranya untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar. 

Atas proyek tersebut Gafur memerintahkan Plt Sekda PPU Muliadi, Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek. 

"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman adalah orang kepercayaan Gafur untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya uang digunakan bagi keperluan tersangka. Total uang yang disita saat penangkapan mencapai Rp1,4 miliar. 

"Tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Gafur," katanya.
 
Tersangka Gafur juga diduga menerima uang Rp1 miliar dari pengusaha Ahmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network