SAMARINDA, iNewsKutai.id - Jarimu harimaumu. Peribahasa ini layak disematkan pada SH (29), seorang pemuda di Kota Samarinda. Gara-gara postingannya yang menghina Abah Guru Sekumpul di media sosial, dia kini terancam 8 tahun penjara.
SH ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). SH menggungah foto KH M Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari disertai kata-kata hinaan pada Rabu (26/07/2023).
"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana ilegal akses dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong atau hoaks," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan pers, Senin (31/7/2023).
Dari hasil penelusuran Unit Tipideksus, pelaku mengunggah ujaran kebencian tersebut menggunakan handphone curian milik rekan kerjanya. Pelaku memposting foto memakai akun Facebook korban yang belum di log out.
"Ternyata setelah diselidiki, handphone yang mengunggah ujaran kebencian itu telah hilang sebelumnyan dan hasil pengembangan ternyata ditemukan dikuasai pelaku,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja memposting hinaan itu setelah melihat akun Facebook milik rekannya masih aktif. Dia kemudian membuat postingan menghina Abah Guru Sekumpul untuk mengalihkan fokus perhatian kepada pemilik handphone tersebut.
Sementara itu, pelaku SH mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri handphone rekan kerjanya. Dia juga mengaku khilaf sudah membuat postingan yang menghina ulama kharismatik asal Banjar, Kalimantan Selatan itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 2 UU RI No.19 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka terancam pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait