JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pemilik nama lain Abu Toto itu sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin menyatakan jika kliennya sudah mempersiapkan langkah hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan ada langkah hukum lain karena baru tersangka, masih ada proses hukum selanjutnya," kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ali menyatakan, saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan upaya penangguhan penahanan jika Panji Gumilang ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim.
Pihaknya juga akan mengupayakan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menguji keputusan penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
"Iya, kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan dan praperadilan," ujarnya.
Sesuai jadwal, Panji Gumilang akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan Rabu (2/8/2023) siang ini. Sebelumnya, Panji meminta agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkann esok hari karena kelelahan.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dan bersedia kembali diperiksa esok harinya.
"Saudara PG sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," ujarnya kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait