JAKARTA, iNewsKutai.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara Selasa (1/8/2023) malam.
"Status saudara PG resmi dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim,"jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Panji Gumilang tidak ditahan. Bareskrim beralasan masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menahan Panji atau tidak.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait