JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar terbaru dari dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Anggota Brimob Polri itu ternyata sudah menghidup udara bebas sejak 4 Agustus lalu.
Bharada E meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba melalui program Cuti Bersyarat (CB) setelah menjalani masa penahanan sekitar 5 bulan. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan hingga 31 Januari 2024. .
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Bharada Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
"Syaratnya untuk narapidana yang dihukum paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Jadi per tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait