Dia menegaskan, program cuti bersyarat Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.
"Sebagai klien Bapas, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," tukasnya.
Sekadar diketahui, Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.
Vonis ringan ini tidak lepas dari perannya membongkar kasus tersebut secara terang benderang dan menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait