Tok! PK Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Ambil Alih Partai Demokrat 

Irfan Maulana/Abriandi
Mahkamah Agung menolak PK kepala KSP Moeldoko terkait sengkete kepengurusan Partai Demokrat. (foto: dok inews)

Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan. "Amar putusan, tolak," tulis putusan.

Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network