JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Jokowi berharap, kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," katanya.
Jokowi menyebut, keputusan menaikkan gaji dilakukan demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,dan berintegritas.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan jika total anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp52 triliun. Angka ini mencakup PNS pemerintah pusat Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
"Total anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan mencapai Rp52 triliun. Untuk tunjangan kinerja, belum ada rencana kenaikan," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait