Namun, korban justru meladeni dan menantang pelaku berkelahi sambil membawa balok. Pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil balok dan keduanya terlibat perkelahian.
Korban kemudian terkena hantaman balok di kepala dan langsung terkapar. Korban kemudian meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan medis.
Pelaku kemudian ditangkap polisi yang mendapatkan laporan penganiayaan berujung kematian. "Sudah kami tangkap dan prosesnya lanjut ke penyelidikan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 3," ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait