Korban Pertama UU Homoseksualitas, Pria Gay Berusia 20 Dihukum Mati

Andika H Mustakim/Abriandi
Pria Gay di Uganda dihukum mati karena melakukan hubungan seksual dengan pria berusia 41 tahun. (foto: ilustrasi/ist)

KAMPALA, iNewsKutai.id - Pemerintah Uganda tidak main-main dalam menerapkan Undang-undang Homoseksualitas. Pria gay berusia 20 tahun menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman mati sejak UU anti gay itu disahkan Mei 2023 lalu. 

Penyuka sesama jenis itu dihukum setelah melakukan hubungan seks dengan pasangannya yang berusia 41 tahun. Dilansir Reuters, pria tersebut didakwa pada 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang diperburuk setelah melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum dengan pria berusia 41 tahun. 

Namun, dakwaan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengapa tindakan tersebut dianggap diperburuk. 

"Itu merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18 Agustus 2023 dan dia dikembalikan ke penjara,” kata Jacqueline Okui, juru bicara kantor direktur penuntut umum dilansir Reuters.

Okui tidak memberikan keterangan jelas mengenai kasus tersebut. Termasuk alasan terdakwa dituduh melakukan homoseksualitas yang parah. 

Justine Balya, pengacara terdakwa mengungkapkan, empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut. Kliennya menjadi orang pertama yang diadili karena homoseksualitas. 

Dia pun menuding jika undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.

Pemberlakuan UU antihomoseksualitas ini sebelumnya menuai kecaman luas dari negara Barat dan lembaga HAM. Bank Dunia bahkan menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai respons UU tersebut. 

Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda, dan Presiden Joe Biden memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.

Uganda sebelumnya resmi memberlakukan UU tersebut pada Mei lalu dan menargetkan komunitas LGBT. UU tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. 

Hukuman mati dapat diterapkan dalam kasusyang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network