JAKARTA, iNewsKutai.id - Rafael Alun Trisambodo (RAT) memanjakan istrinya Ernie Meike Torondek dengan menggunakan uang hasil korupsi. Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu membeli 70 tas mewah berbagai merek.
Tas termahal yang dibeli (RAT) untuk istrinya yakni Hermes seharga Rp300 juta. Total uang yang dihabiskan untuk memanjakan sang istri mencapai Rp1,59 miliar.
Namun, dari 70 tas yang dibeli RAT, hampir separuhnya ternyata merupakan barang palsu. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan, selain tes Hermes, RAT juga membeli tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.
Kemudian tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta. Masih dari brand Hermes, RAT membeli tas warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.
Brand lainnya yakni Louis Vuitton (7), Channel (15), Hermes (35), Christian Dior (7), Yves Saint Laurent (1), Balenciaga (1), Givenchy (1), dan satu tas merek Gucci. Kemudian, satu dompet merek Christian Dior, satu dompet merek Channel, dan satu ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.
"Terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.
Namun, fakta terungkap dari hasil pengetesan keaslian tas mewah tersebut.
Hasil pendalaman menunjukkan jika sejumlah tas yang dibeli oleh RAT sebagian ternyata palsu. Jaksa menyebut hanya ada 31 tas merek asli.
Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar. Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait