Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kemnaker, Cak Imin Mangkir Panggilan KPK

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Sedianya, mantan Menaker itu akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi, Selasa (5/9/2023) hari ini. Namun, KPK menerima surat konfirmasi ketidakhadiran wakil ketua DPR RI tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dalam surat yang diterima KPK, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota. 

"Informasi dari penyidik KPK, bahwa telah diterima surat konfirmasi dari saksi tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Masih dalam surat tersebut, Cak Imin disebut meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis (7/9/2023) mendatang. 

"Saksi meminta waktu agar pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis 7 September," ujar Ali. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network