JAKARTA, iNewsKutai.id - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Sedianya, mantan Menaker itu akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi, Selasa (5/9/2023) hari ini. Namun, KPK menerima surat konfirmasi ketidakhadiran wakil ketua DPR RI tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, dalam surat yang diterima KPK, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri agenda di luar kota.
"Informasi dari penyidik KPK, bahwa telah diterima surat konfirmasi dari saksi tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Masih dalam surat tersebut, Cak Imin disebut meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis (7/9/2023) mendatang.
"Saksi meminta waktu agar pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis 7 September," ujar Ali.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait