Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker, Ini yang Digali Penyidik

Arie Dwi Satrio
Penyidik KPK akan memeriksa Cak Imin terkait dugaan korupsi Kemnaker hari ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9/2023) hari ini. Cak Imin diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Cak Imin akan hadir sesuai dengan surat penjadwalan ulang yang sebelumnya diserahkan ke penyidik.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," ujar Ali Fikri, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/9/2023) namun meminta penjadwalan ulang. Penyebabnya, ketua umum PKB tersebut menghadiri acara yang sudah diagendakan sebelumnya di Banjarmasin. 

Cak Imin kemudian meminta agar pemeriksaan  ditunda dan dipindahkan ke hari ini.

"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa," kata Ali Fikri.

Ali pun membocorkan materi pemeriksaan nanti. Menurutnya, penyidik mengonfirmasi saksi ihwal proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Proyek yang kkkkkkkdisinyalir merugikan keuangan negara itu terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

"Dalam pemeriksaan ini dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait," katanya.


Dalam kasus dugaan korupsi Kemnaker, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ketiga tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id pada hari Kamis 7 September 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network