NUNUKAN, iNewsKutai.id - Polres Nunukan menangkap empat orang kurir narkoba yang coba menyelundupkan 2 kilogram sabu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ironisnya, tiga pelaku berstatus mahasiswa Universitas Tadulako Palu.
Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (28/9/2023) sesaat setelah menerima paket sabu dari orang tidak dikenal.
Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus menjelaskan, jaringan kurir sabu tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Kota Nunukan ke Sulawesi.
Polisi kemudian terjun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, diperoleh informasi jika serah terima narkoba akan dilakukan di Jalan Pahlawan dan dilakukan pengintaian.
"Sekitar pukul 06.45 WITA, personel mengamankan dua orang laki–laki yakni WA (24) dan UM (24) di Jalan Pahlawan RT 008 Kelurahan Nunukan Barat yang membawa satu paket kardus," kata Kompol William dalam keterangannyan Selasa (5/9/2023).
Setelah diperiksa, kardus bertuliskan saos lada hitam itu ternyata berisi paketan besar berwarna hijau yang dikemas dalam kantong plastik warna putih.
Saat dibuka, polisi menemukan tiga paket berisi serbuk bening dengan ukuran berbeda yang dilapisi karbon warna hitam. Barang yang diduga kuat sabu itu kemudian ditimbang dengan berat total 2 kilogra
"Setelah dibuka, didapati sabu sebanyak 3 (tiga) buah paket ukuran berbeda bentuk yang dilapisi plastik karbon warna hitam dengan dilakban warna transparan dan warna coklat, ketika ditimbang paket sabu tersebut seberat 2 kilogram,” ungkapnya.
Polisi kemudian menginterogasi keduanya dan akhirnya mengaku jika pemilik barang tersebut menginap di salah satu hotel di Nunukan. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan dua orang laki–laki yakni NA (37) dan DE (24).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WA, UM dan DE merupakan mahasiswa Universitas Tadulako Palu semester 11. Sedangkan NA bekerja sebagai wiraswata.
Keempatnya mengaku bertugas mengambil paket sabu pesanan seseorang yang dipanggil dengan KD. Awalnya, NA yang dihubungi KD untuk mengambil sabu di Nunukan.
Namun, dia hanya bersedia jika UM turut serta. KD kemudian menghubungi UM dan meminta agar menemani NA mengambil narkoba. Dia kemudian mencari dua orang lagi dan akhirnya mengajak rekan satu kampunya WA serta DE.
Jika berhasil membawa narkoba tersebut ke Palu, keempat tersangka dijanjikan mendapatkan upah masing-masing Rp25 juta.
"Para pelaku dijanjikan upah Rp100 juta dibagi empat jika berhasil membawa sabu tersebut ke kota Palu menggunakan transportasi kapal laut,” terangnya.
Fakta lainnya terungkap jika WA dan UM sebelumnya berhasil menyelundupkan 1 kilogram sabu ke Palu. Mereka mendapatkan upah Rp35 juta.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait tersangka KD lantaran para pelaku tidak mengenal secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
"Sabu ini kita ketahui datangnya dari mana dan yang mengirim juga pasti tidak berbeda orang, ini yang harus kami pastikan apakah hanya satu orang saja yang mengirim atau seperti apa,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait