PENAJAM, iNews.id - Hamdam Pongrewa sah menjabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Surat keputusan (SK) penunjukan Hamdan yang sebelumnya menjabat wakil bupati diterima Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU, Ahmad Usman, Kamis (10/1/2022).
SK Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan plt Bupati PPU diserahkan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Kaltim Endang Sugiarti. Hamdam akan menggantikan Abdul Gafur Masúd yang ditangkap KPK hingga mendapatkan keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Plt Bupati PPU diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Endang.
Sementara itu Asisten II Pemkab PPU, Ahmad Usman saat dikonfirmasi mengatakan SK penunjukan Plt Bupati tertanggal 13 Januari 2022 dengan nomor : 131.64/375/OTDA, perihal penugasan wakil bupati selaku Pelaksana Tugas atau Plt. bupati PPU.
" Alhamdulillah kita sudah menerima SK surat penugasan wakil bupati PPU sebagai Plt. bupati PPU dari Kemendagri pada hari ini tanggal 20 Januari 2022 yang diserahkan oleh Kabag Otda Biro Pemerintahan Setdaprov Kalimantan Timur, " kata Ahmad Usman dilansir humas PPU.
Dia mengatakan dengan diterimanya SK tersebut, secara legalitas wakil bupati PPU menjadi Plt Bupati telah resmi ada sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Insya Allah roda pemerintahan di Kabupaten PPU dapat berjalan dengan normal kembali setelah adanya pimpinan dalam hal ini Plt. bupati PPU bapak Hamdam yang ditetapkan secara resmi dari Kemendagri, " tutupnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait