JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengamat politik Rocky Gerung dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rocky Gerung dijadwalkan memberikan klarifikasi di Gedung Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.
"Ya (Rocky Gerung) diperiksa jam 10.00 WIB," kata Brigjen Djuhandhani, Rabu (6/9/2023).
Sebelum memeriksa Rocky Gerung, Bareskrim sudah meminta pendapat 50 saksi dan 5 ahli terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan aktivis sekaligus akademisi itu.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Bareskrim menerima 26 laporan polisi terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Pelaporan tersebut diterima di Polda Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya, dan Yogyakarta.
"Sudah ada 50 saksi yang diperiksa dan 5 ahli yang diminta pendapatnya. Pemeriksaan terus berjalan untuk melengkapi apakah ini nanti ditingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ujar Brigjen Djuhandhani Agustus lalu.
Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran orasi politiknya di depan massa buruh di Bekasi beberapa waktu lalu. Dia mengkritik kebijakan presiden Jokowi terkait IKN, kereta cepat dan lainnya.
Dalam pernyataannya, Rocky sempat menyebut kata 'bajingan tolol' yang kemudian dipermasalahkan relawan Jokowi. Namun, Rocky menyebut jika pernyataannya tersebut merupakan delik aduan jika berujung pada laporan polisi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait