SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda membongkar praktik produksi dan peredaran jamu ilegal. Tidak main-main, nilainya ekonomis jamu ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp837 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan peredaran jamu ilegal itu dilakukan bersama Balai Besar POM Samarinda di sebuah depot jamu dan gudang milik tersangka berinisial MA.
Pada gudang yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu tersebut, tersangka memproduksi dan mengedar obat tradisional atau jamu tanpa izin edar senilai Rp837 juta.
"Tersangka diamankan pada 29 Agustus 2023 lalu dengan barang bukti berupa 72 jenis jamu dan obat tradisional dan uang tunai Rp134 juta," kata Kombes Ary, Senin (11/9/2023).
Kasus tersebut terungkap dari operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga di depot dan gudang tersangka merupakan agen obat tradisional tanpa izin edar serta tidak memiliki izin usaha.
Dari hasil pemeriksaan, obat-obat tradisional tersebut diseduh dan dibeli langsung di depot jamu. Selain itu, jamu tersebut dijual secara partai besar dan disimpan di gudang.
"Uang tunai sebesar Rp134 juta diduga kuat merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut. Sedangkan nilai ekonomis jamu digudang sekitar Rp702 juta sehingga totalnya Rp 837 juta,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Ary Fadli.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait