SAMARINDA, iNewsKutai.id - Upaya Pemprov Kalimantan Timur dan sejumlah daerah lainnya memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit, akhirnya membuahkan hasil. Kaltim mendapatkan DBH sawit Rp205,5 miliar.
DBH tersebut dipastikan diterima setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Aturan itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 8 September 2023. Dalam PMK tersebut, sebanyak 351 kabupaten/kota penghasil menerima DBH sawit tersebut. Termasuk 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ismiati mengungkapkan, berdasarkan PMK Nomor 91 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Kaltim menerima alokasi sebesar Rp205, 5 miliar.
Dana tersebut akan dialoksikan untuk Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota penghasil.
"Dari DBH tersebut, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 kabupaten/kota," jelas Ismi dalam keterangannya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (14/9/2023).
Dari 10 kabupaten/kota penerima, Kutai Timur tercatat mendapatkan alokasi DBH terbesar yakni Rp37,4 miliar disusul Berau sebesar Rp20,5 miliar, dan Paser Rp20,3 miliar.
Kemudian Kutai Kartanegara menerima alokasi sebesar Rp19,7 miliar, Kutai Barat Rp17,8 miliar, Kota Samarinda Rp11,8 miliar, Penajam Paser Utara Rp11,6 miliar, Mahakam Ulu (Mahulu) Rp8,7 miliar, Kota Bontang Rp7 miliar, dan Balikpapan Rp6,9 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait