Kecelakaan di Muara Rapak: Korban Meninggal Dapat Santunan Rp50 Juta

Abriandi
Kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Kota Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - PT Jasa Raharja cabang Kalimantan Timur bergerak cepat memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan. Seluruh korban yang meninggal akan mendapat uang duka Rp50 juta.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eva Yuliasta menyatakan pemberian santuan kepada korban kecelakaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 34 tahun 1964. Regulasi tersebut menyebutkan setiap orang yang berada diluar mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan pembayaran santunan kecelakaan jalan.

Dia menegaskan, Jasa Raharja harus membayarkan dana santunan tersebut sesuai aturan yang ditetapkan dan disalurkan lewat rekening ahli waris. 

"Itu berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan yang memang telah dipersyaratkan dan Jasa Raharja harus membayarkan. Korban meninggal mendapatkan Rp50 juta," jelasnya.

Salah satu korban yang langsung mendapatkan santunan adalah Fatmawati di Jalan Sulawesi RT 52 No 43 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Jumat (21/1/2022) sore. Dana santunan sebesar Rp50 juta langsung diberikan kepada ahli waris yakni Irwansyah, suami almarhumah. 

Penyerahan dana santunan ini dilakukan langsung oleh pihak Jasa Raharja kepada suami korban dan anak keduanya M Baihaki yang turut menjadi korban laka maut. 

"Sejauh ini kami telah membayarkan santunan meninggal dunia dari korban Fatmawati kepada ahli waris yang sah yakni Bapak Irwansyah selaku suami dari almarhumah yakni sebesar Rp50 juta dan sudah masuk direkeningnya," pungkasnya. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network