Sidang Kasus Tabrakan Maut Muara Rapak Balikpapan: Sopir Truk Tonton Palsukan SIM B2

Antara
Truk tronton yang memicu kecelakaan maut di Muara Rapak, Kota Balikpapan. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrakan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (7/6/2022). Sopir truk tronton Muhammad Ali (45) ternyata memalsukan SIM B2 untuk bekerja.

Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya sehingga menyerupai SIM B2 yang hanya dimiliki pengemudi truk tronton. Humas PN Balikpapan, Arief Wicaksono mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa hanya pemegang SIM A namun diedit sedemikian rupa sehingga terlihat sebagai SIM B2. 

Dengan demikian JPU berkesimpulan terdakwa tidak memiliki legalitas untuk mengemudikan truk tronton. Fakta lain adalah terdakwa juga tidak mengetahui muatan dan berat barang yang dibawa dalam truk tronton.

"SIM B2 yang digunakan terdakwa ternyata palsu sehingga dipastikan tidak memenuhi syarat mengemudikan tronton," jelas Arief dikutip, Rabu (8/6/2022). 

Diberitakan sebelumnya, truk tronton berpelat nomor KT 8534 AJ menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor di Jalan Soekarno Hatta atau biasa disebut Simpang Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022 pagi. Peristiwa itu menewaskan lima orang pengendara dan beberapa orang terluka. 

Hasil penyelidikan polisi, truk tersebut kelebihan muatan. Berikutnya ada perubahan spesifikasi berupa penambahan sumbu roda namun tidak diikuti perubahan sistem pengereman agar rem berfungsi maksimal.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network