BALIKPAPAN, iNews.id - Kecelakaan maut di Muara Rapak langsung direspons Pemkot Balikpapan dengan merevisi aturan tentang jam operasional truk. Terhitung mulai Jumat (21/1/2022) truk kontainer dan sejenisnya dilarang masuk kota sebelum pukul 22.00 Wita.
Keputusan tersebut diambil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam rapat koordinasi terkait langkah yang diambil Pemkot Balikpapan pasca lakalantas di Kilometer 0, Muara Rapak yang menewaskan 4 orang.
"Kita putuskan truk tronton dan sejenisnya tidak boleh memasuki kota dari pukul 05.00-22.00 Wita. Jadi selama jam tersebut, harus steril dari kendaraan besar," jelasnya seusai rapat koordinsi.
Dia mempersilakan truk untuk menggunakan jalan tol Samarinda-Balikpapan sebagai akses jalur bongkar muat barang maupun peti kemas. Wali Kota menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk melindungi warga kota mengingat kecelakaan yang dipicu truk tronton sudah kerap terjadi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perubahan jam operasional truk ini. Untuk sementara memang hanya edaran sambil menunggu revisi peraturan wali kota. Kita tidak ingin ada kejadian serupa kembali terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas truk sudah diatur dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016. Regulasi tersebut memuat larangan kendaraan 20 feet masuk kota pada pukul 06.30-09.00 Wita dan 15.00-18.00 Wita. Kemudian untuk 40 feet dilarang beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 Wita.
Selain melakukan perubahan jam operasional truk, Pemkot Balikpapan juga mewacanakan pembangunan flyover untuk mengurai kepada lalu lintas di persingan Muara Rapak. Nantinya, Pemkot akan mengajukan usulan tersebut ke Pemprov Kaltim.
"Langkah-langkah ini penting demi kebaikan masyarakat Kota Balikpapan," pungkasnya.
Editor : Abriandi