Korban dipukul besi di bagian kepala dan ditusuk berulang kali. Pelaku juga membekap mulut korban dengan bantal agar tidak berteriak. Setelah itu, pelaku kemudian menguras barang berharga dan uang tunai korban.
Pelaku juga mengambil sejumlah rokok lalu keluar melalui jalur tempatnya masuk. Yoti kemudian pulang ke rumah dan mengganti pakaiannya kemudian melarikan diri.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan siswi SMP pada 2006 silam. Pelaku juga sudah berulang kali melakukan pencurian di toko milik korban," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoti dijerat Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Sebelumnya, pasangan lansia, Abun (65) dan Acu (74) ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumahnya di Gang Sakura pada Minggu (24/9/2023) malam. Keduanya diduga merupakan korban perampokan lantaran uang tunai dan handphone milik mereka hilang.
Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id pada 26 Septembeer 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait