Aborsi Janin Usia 4 Bulan, Pasangan Kekasih di Bontang Terancam 10 Tahun Penjara

Abriandi
Pasangan kekasih di Bontang terancam 10 tahun penjara karena melakukan aborsi. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Pasangan kekasih di Bontang berinisial SR (23) dengan MT (21) terancam mendekam selama 10 tahun di penjara lantaran melakukan aborsi.

Keduanya menggugurkan kandungan MT lantaran malu hamil di luar nikah. Tindakan menggugurkan kandungan tersebut dilakukan di sebuah hotel melati di Kota Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menjelaskan, kasus aborsi tersebut terungkap setelah polisi memeriksa handphone SR yang sebelumnya ditangkap dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Awalnya SR kami tangkap atas laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa HP tersangka, ditemukan dugaan tindak pidana aborsi," jelas Iptu Hari Supranoto, Selasa (3/10/2023).

Polisi menemukan bukti percakapan dan transaksi pembelian obat aborsi serta foto janin hasil aborsi yang diperkirakan berumur 4 bulan. SR yang diinterogasi kemudian mengakui melakukan aborsi terhadap MT.

SR dan MT kemudian digiring polisi menuju lokasi keduanya menguburkan janin tersebut di Tanjung Laut. Polisi akhirnya menemukan kerangka bayi terbungkus kain yang dikubur di lahan kosong.

"Keduanya membeli obat aborsi secara online dan mengeluarkan janin berusia 4 bulan di penginapan melati pada Kamis 14 September 2023," ujarnya.

Akibat perbuatannya, SR dan MT dijerat Pasal 77a ayat 1 UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network