JAKARTA, iNewsKutai.id - Teka-teki jadwal pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak akhirnya terjawab. Komisi II DPR menyetujui jadwal pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
DPR juga menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pada tanggal 27 November di tahun yang sama. Hal itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (24/1/2022).
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Doli saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Selain jadwal Pemilu 2024, Komisi II DPR juga menyatakan, rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024.
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait