JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu diduga membeli mobil mewah jenis Alphard dari uang hasil korupsi. SYL juga diduga menggunakan uang pungutan dari pejabat Kementan untuk membayar cicilan kartu kredit.
Hal tersebut dibeberkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Dia menegaskan jilka SYL menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan Alphard milik SYL," tegasnya, dikutip Kamis (12/10/2023)
Dari hasil penyidikan dugaan korupsi di Kementan, SYL diduga menerima uang Rp13,9 miliar. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah karena KPK masih melakukan pendalaman kasus.
KPK juga menelusuri aliran dana dari SYL yang diduga ikut dinikmati Partai Nasional Demokrat (NasDem). "Sedangkan didalami apakah ada aliran dana ke NasDem," ujar Johanis.
KPK juga menelusuri seluruh aset-aset kekayaan SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi keuangan negara. Semua aset yang terbukti bakal dilakukan penyitaan bekerja sama dengan PPATK.
"Siapa pun yang menerima aliran dana dan kita dapatkan satu bukti, maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan. Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapa pun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua pajabat kementan lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 12 Oktober 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait