JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bahkan mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait perkara tersebut. Ini berarti, Polri sebentar lagi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dedi menjelaskan status hukum tersebut ditingkatkan setelah Bareskrim Polri juga mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. "Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial. Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".
Editor : Abriandi
Artikel Terkait