get app
inews
Aa Read Next : Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dilimpahkan ke PN Jakpus, Edy Mulyadi Segera Disidang

Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Segera Disidangkan, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 31 Maret 2022 | 16:29 WIB
header img
Tangkapan layar video diduga Edy Mulyadi menghina Kalimantan tempat jin buang anak (Foto: Instagram/joker_supriadi)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan YouTubers Edy Mulyadi akan segera disidangkan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan berkas pemeriksaan.

Sekadar diketahui, Edy Mulyadi ditahan Bareskrim Polri menyusul video penolakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Dalam rekaman tersebut, dia menyebut jika jika Kalimantan adalah tempat jin buang anak.

Tidak hanya itu, dia juga menyebut jika hanya monyet yang mau tinggal di lokasi ibu kota yang berada di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Dugaan penghinaan tersebut menuai reaksi keras masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.

Edy Mulyadi akhirnya ditahan saat menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim pada 31 Januari lalu. Kini setelah hampir dua bulan menjalani penahanan, penyidik menyatakan jika kasusnya sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sebentar lagi disidangkan. Hari ini sedang berproses pelimpahan tahap kedua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP. Edy terancam penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut