get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dilimpahkan ke PN Jakpus, Edy Mulyadi Segera Disidang

Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Senin, 31 Januari 2022 | 19:41 WIB
header img
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ucapan "jin buang anak". (Foto Youtube).

JAKARTA, iNewsKutai - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Penetapan ini dilakukan setelah penggiat media sosial itu menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

Tidak hanya itu, penyidik Bareskrim juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan hasil penyidikan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Edy tersangkut kasus hukum lantaran menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Tidak hanya itu, dia juga menyatakan jika hanya monyet yang ingin tinggal di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut