SAMARINDA, iNewsKutai - Dewan Adat Dayak Kaltim (DADK) mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Namun, hal tersebut tidak lantas menyelesaikan masalah terkait penghinaannya dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Ketua DAD Kaltim Zainal Arifin menyatakan, penerapan hukum positif tidak serta merta menghapuskan hukum adat kepada Edy Mulyadi. Alasannya, penghinaan tersebut tidak hanya menyangkut harga diri orang Kalimantan namun juga leluhur khususnya dari warga Dayak.
"Kita menghargai proses hukum positif yang dijalankan oleh Polri. Tapi harus diingat juga bahwa masih ada hukum adat yang mesti dijalani Edy Mulyadi. Ini sudah menjadi kesepakatan dari seluruh elemen warga Kalimantan khususnya Kaltim,"tegasnya, Selasa (1/2/2022).
Dia pun berharap, Polri bisa menghadirkan Edy Mulyadi ke Kaltim untuk menjalani proses pengadilan adat. Hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk denda maupun sanksi lain yang dirumuskan oleh Dewan Adat Dayak Nasional.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Penetapan ini dilakukan setelah penggiat media sosial itu menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Tidak hanya itu, penyidik Bareskrim juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Editor : Abriandi