Sembunyikan Sabu di Area SMAN 1 Tenggarong, Pasangan Kekasih Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Abriandi
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus pasangan kekasih yang diduga pengedar narkoba. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus pasangan kekasih yang diduga pengedar narkoba berinisial FF (36) dan AA (24) pada Senin (23/10/2023) dinihari.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak. Mereka meletakkan barang haram tersebut di area SMA Negeri 1 Tenggarong sebelum diambil pembeli.

"Keduanya memang kerap menjadikan SMA Negeri 1 sebagai lokasi penjualan narkoba dengan sistem jejak. Tersangka menaruh atau melemparkan sabu yang kemudian akan diambil oleh pembeli," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, Selasa (24/10/2023).

Penyidik Satresnarkoba yang mendapatkan informasi jika keduanya akan kembali melakukan transaksi kemudian melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (22/10/2023) malam.

Menjelang dinihari, sebuah mobil minibus warna abu-abu dengan plat KT 1103 WK yang diidentifikasi milik kedua tersangka tiba di TKP. FF Keduanya kemudian terpantau turun dari mobil dan menaruh bungkusan di pot depan sekolah.

Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Tak mau kehilangan buruannya, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Aksarudin Adam langsung membuntuti keduanya.

Polisi akhirnya menghentikan mobil tersangka di Jalan KH Ahmad Muksin dan digiring ke area parkiran Bank Mandiri. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Hasilnya, ditemukan 66 paket sabu yang disimpang di dalam tas dan rencananya akan diedarkan kedua pelaku.

"Barang bukti ditemukan di dalam tas AA dan merupakan milik keduanya. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Mawar dan ditemukan barang bukti lain seperti bong, sendok takar, dan catatan penjualan sabu,"ujarnya.

Saat ini, FF serta AA sudah ditahan di Mapolres Kukar dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi sedang mendalami asal usul narkoba tersebut.

Keduanya juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network