TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sepak terjang DK (28) mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bangun, Kutai Kartanegara, berakhir. Dia diringkus Unit Intelkam Polsek Kota Bangun di kediamannya di Jalan Awang Long, Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko mengatakan, sepak terjang DK mengedarkan sabu cukup meresahkan warga Kota Bangun dan sekitarnya, Namun, aksinya berakhir setelah digerebek polisi di kediamannya.
"Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi jika DK mengedarkan sabu dan dilakukan pengintaian untuk memastikan posisinya," ujar AKP Suyoko dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Saat ditangkap, DK tidak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar. Polisi juga menemukan peralatan penjualan sabu berupa timbangan digital, sendok takar, plastik klik, dan bong.
Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp696.000. DK kemudian digelandang ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan.
"Masih didalami jaringan tersangka terutama siapa pemasok sabu yang diedarkan tersebut,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait