Petani di Kutai Kartanegara Nyambi jadi Pengedar, Simpan 16 Paket Sabu di Jok Motor

Abriandi
Petani berinisial AS ditangkap polisi dengan barang bukti 16 paket sabu siap edar. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Kembang Janggut meringkus seorang petani berinisial AS (38) lantaran diduga nyambi menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.

AS ditangkap saat personel Polsek Kembang Janggut menggelar patroli malam pada Sabtu (17/5/2025) di Desa Kembang Janggut. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melihat patroli polisi.

"Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas tangan hijau di dalam bagasi motor yang berisi 16 paket sabu dengan total berat bruto 9,84 gram," ungkap Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, Senin (19/5/2025).

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. 

AS yang merupakan warga Desa Hambau kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Polres Kutai Kartanegara. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,"tambah AKP Pujito.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network